Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Sakit

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang Sakit

A. Prolog.
Setiap umat Islam (muslim) diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan karena puasa ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Orang yang berpuasa tidak diperbolehkan makan dari semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari. Bagi orang yang sakit tentu akan memberatkan dan bahkan bisa jadi akan menambah parah sakit orang tersebut.
B. Permasalahan.
Bagaimana hukum berpuasa ramadhan bagi orang yang sakit? dan bagaimana tolak ukur atau standar sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa?
C. Dalil-dalil.
Dalam Al Qur’an dijelaskan:
  • QS. Al Baqarah, ayat 185:
    Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkanya itu, pada hari-hari yang lain.
  • QS. An Nisa, ayat 29:
    Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.
D. Pendapat Para Ulama.
  • Mayoritas ulama sependapat bahwa yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah orang yang sakit parah yang dapat memperparah penyakitnya jika ia tetap memaksakan diri untuk berpuasa. Para ulama mendasarkan pendapat mereka pada dua ayat di atas.
  • Ibnu Qudamah mengatakan dalam al Mughni, Madzhab Bukhari, Atha’ dan ulama Zahiriyyah membolehkan seseorang berbuka karena segala macam rasa sakit, bahkan karena telunjuk jari atau gusi yang sakit berdasarkan keumuman ayat tentang masalah ini.
E. Analisa dan Kesimpulan.
Dalam QS al Baqarah ayat 185 tersebut maupun dalam hadis Rasulullah saw memang tidak dijelaskan secara terperinci seperti apa kategori sakit, apakah sakit karena jari telunjuk teriris pisau dan berdarah menjadikan seseorang boleh membatalkan puasa ramadhannya.
Namun jika dikaitkan dengan QS. An Nisa ayat 29, maka jelas bahwa yang dimaksud sakit yang diperbolehkan untuk berbuka puasa adalah yang jika karena puasanya (lapar dan haus) khawatir sakitnya akan semakin berat atau bahkan bisa mati. Namun jika penyakit yang dideritanya tidak bertambah para karena rasa lapar dan haus, maka orang tersebut tetap harus berpuasa. Pada dasarnya Allah tidak ingin menjadikan kesukaran bagi hambaNya untuk menjalankan ibadah, sebagaimana dalam QS. al Hajj, ayat 78: Dan tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. Namun bukan berarti kita mengentengkan atau mempermainkan apa yang sudah ditaklifkan (dibebankan) kepada kita sebagai hamba Allah swt.
Hal ini secara logis pun dapat diterima, karena jika semua bentuk sakit menjadikan orang bisa tidak berpuasa maka sakit panu, bisulan, batuk, pilek dan penyakit ringan lainnya pun bisa dijadikan alasan untuk seseorang untuk tidak berpuasa. Jika seseorang sakit ringan secara beruntun dan tidak ada habisnya, bisa dipastikan orang tersebut tidak akan berpuasa selama hidupnya karena jarang sekali seseorang sehat wal afiat tanpa ada sakit atau luka sedikitpun.
Share on Google Plus

About Wawasan kita

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Comments
0 Comments
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger,
Terima kasih.

Chat on Messenger