Orang yang Tidak Membayar Zakat adalah Pencuri
Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim. Dalilnya pun sudah jelas, dalam surat Al-Baqarah ayat 110 disebutkan: “dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat“. Dalam Ushul Fiqh, kata perintah seperti “tunaikanlah” konsekuensi hukumnya adalah wajib dikerjakan. Namun, sebagian besar dari kita beranggapan bahwa hanya zakat fitrah saja yang wajib atau sebenarnya tahu bahwa zakat yang wajib tidak hanya zakat fitrah, namun tidak mau menunaikan kewajiban zakat lainnya.
B. Pertanyaan.
Mengapa dalam artikel ini orang yang tidak membayar zakat dihukumi seperti pencuri, bahkan bisa dikatakan lebih keji daripada pencuri?
C. Dalil-dalil.
Dalam Al-Qur’an, Zakat berkali-kali disebutkan, diantaranya adalah:
- QS. Al Baqarah, ayat 110:
Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa saja yang kalian berikan berupa harta, maka akan kalian temukan pahalanya di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat atas apa yang kalian lakukan. - QS. Al-Baqarah, ayat 277:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan menegakkan shalat, serta menunaikan zakat, maka bagi mereka balasan kebaikan ada di sisi Rabb mereka, mereka tiada takut apalagi bersedih hati. - QS. Al Maidah, ayat 12:
Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. - QS. At Taubah, ayat 11:
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka saudara kalian dalam Islam. - QS. At Taubah, ayat 103:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. - QS. Fusshilat, ayat 7:
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya (musyrik). Mereka itu adalah orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat..
- Riwayat Ibnu Umar r.a, dari Rasulullah saw:
Islam dibangun diatas lima rukun, yaitu: Syahadat Laa ilaaha Illallah wa anna Muhammadan Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan haji, serta puasa Ramadhan. - Riwayat Abu Hurairah r.a dari Rasulullah saw:
Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan bagi masing-masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka. - Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian.
Harta yang wajib dizakati harus memenuhi unsur berikut:
- Milik Penuh (Al-Milkuku at taam).
Maksudnya adalah harta yang dimiliki adalah miliknya, bukan harta pinjaman atau sebagian adalah milik orang lain. - Mencapai Nishab.
Harta yang wajib dimiliki tidak hanya harus milik penuh, tetapi juga sudah mencapai batas minimal (nisab) wajib zakat. Jika belum mencapai batas minimal maka tidak wajib mengeluarkannya. Untuk masalah nisab, akan dibahas kemudian. - Mencapai haul (satu tahun).
Harta yang wajib dizakati setelah genap satu tahun diantaranya adalah emas dan tabungan yang sudah mencapai nishab. Namun untuk zakat hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah-buahan, Allah swt berfirman:
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan membayar zakatnya. (Al An’aam : 14) - Berkembang (namaa’)
Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang yakni bisa bertambah dengan diusahakan. Dan harta yang berkembang ini dibagi menjadi dua macam :- Yang berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak dan tanaman.
- Yang berkembang dengan berubah dzatnya dan diusahakan seperti mata uang yang berkembang dengan diniagakan dan yang semisalnya.
Tidak wajib atas seorang muslim mengeluarkan zakat atas hamba dan kudanya. Saya katakan: Ini adalah contoh batasan zakat, yakni harta itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali yang dipersiapkan untuk berkembang. Adapun yang tetap, yang tidak mungkin berkembang karena hanya untuk digunakan pemiliknya, maka tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. (Taudihul ahkam:3/28)
Zakat adalah hak orang yang termasuk dalam mustahiq zakat yang diantaranya adalah orang fakir miskin dan anak yatim piatu. Artinya dalam setiap harta yang telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka di dalamnya terdapat harta orang fakir miskin dan anak yatim piatu yang diakui dalam hukum Allah swt. Ketika wajib zakat tidak menyerahkan zakatnya, maka dia telah memakan harta orang miskin dan menggelapkan harta anak yatim piatu, dan hukumnya memakan harta orang miskin dan anak yatim piatu jelas haram. Bahkan bisa dikatakan bahwa hukumnya lebih berat dari pada hukuman pencuri yang dipotong tangannya.
Mengapa? pencuri biasanya lebih memilih mencuri harta orang kaya, yang setelah dicuri sekalipun mereka tetap bisa makan enak, tetap bisa jalan-jalan bahkan bisa mendapatkan harta yang jauh lebih banyak dari yang telah dicuri. Berbeda orang yang tidak membayar zakat, mereka mencuri hartanya orang miskin yang untuk makan saja tentu mereka kesulitan, bahkan banyak diantaranya yang terpaksa tidak makan berhari-hari.
Oleh karena itu, mari kita koreksi kembali diri kita, apakah harta yang kita miliki selama setahun ke belakang telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya atau belum. Jika sudah, lalu bagaimana kita menentukan sikap, apakah kita ingin menjadi orang yang lebih kejam dan keji daripada pencuri ataukan menjadi seorang muslim yang menjalankan semua rukun Islam? wallahu a’lam..
0 Comments