Saling menghormati dan saling
melindungi adalah sikap dan prilaku yang luhur dan mulia, hal ini juga
diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. pada seluruh umat manusia agar dalam
kehidupan ini terasa indah dan menyejukkan, tercipta kedamaian dan
ketentraman. Ajaran ini tercermin ketika Nabi Muhammad Saw. menyambut
kedatangan tamu kristen dari Najran, dimana ketika itu beliau
memperlakukan mereka dengan sangat hormat, bahkan surban beliau
dibentangkan dan mereka dipersilahkan duduk diatasnya sambil
berbincang-bincang dengan penuh keharmonisan tanpa adanya perbedaan.
Oleh karena itu, ketika beliau mendengar
terjadi pembunuhan terhadap orang non-muslim yang dilakukan oleh orang
Islam. Rasulullah sangat marah dan beliau bersabda dalam hadits riwayat
Ibnu Mas’ud, Sunan Ibnu Majah, Ibnu Umar sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اَذَى ذِمِّيـًا فَاَنَا
خَصْمُهُ، وَمَنْ كُنْتُ خَصْمُهُ خَصَمْـتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (الجامع
الصغير، ص: 158)
Nabi bersabda: Barang siapa yang menyakiti nonmuslim (yang berdamai dengan muslim) maka akulah musuhnya, dan barang siapa menjadi musuhku di dunia maka aku memusuhinya dihari kiamat nanti.” (HR. Ibnu Mas’ud, al-Jami’ as-Shaghir, hal. 158)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو قَالَ : قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا
لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ
مَسِيْرَةِ اَرْبَعِيْنَ عَامًا (سنن ابن ماجة، ج 2، ص: 97(
Dari Abdullah bin Umar, nabi
bersabda: Orang yang membunuh non muslim maka dia tidak akan pernah
merasakan bau harumnya surga, padahal bau harumnya surga itu sudah bisa
dicium dari jarak perjalanan empat puluh tahun. (Sunan Ibnu Majah, juz 2, hal. 97)
Nabi Muhammad Saw. juga mempertegas
kembali dengan sabda-nya yang lain, bahwa jikalau ada orang muslim yang
melakukan pembunuhan kepada non muslim secara semena-mena tanpa adanya
alasan yang dibenarkan, maka surga akan enggan untuk menerimanya:
عَنِ ابْنِ عَمْرو قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى
غَيْرِكُنْهِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ (الجامع الصغير، ص: 177)
Nabi bersabda: Barang siapa yang
telah membunuh non muslim tanpa alasan yang benar, maka Allah
benar-benar melarang baginya masuk surga. (HR. Ibnu Umar, Jami’ as-Shaghir, hal. 177)
sumber galak gampil ngalah
0 Comments