Para ulama’ seringkali menekankan agar
menjalankan shalat dengan khusyu’, karena khusyu’ merupakan syarat
diterimanya shalat kita di sisi Allah Swt. Akan tetapi banyak diantara
golongan yang ketika shalat berjama’ah baik shalat fardhu maupun shalat
sunnah dilakukan dengan cepat, terutama ketika shalat tarawih pada waktu
bulan Ramadlan. Bagaimanakah hukum shalat berjama’ah yang dilakukan
dengan cepat?
- Tidak sah, apabila kehilangan tuma’ninah atau sampai menghilangkan huruf-huruf surat al-Fatihah.
قاَلَ قُطْبُ
اْلإِرْشَادِ سَيِّدُنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَلْوِي اْلحَدَّادُ فيِ
النَّصَائِحِ وَلْيَحْذَرْ مِنَ التَّخْفِيْفِ اْلمُفْرِطِ الَّذِيْ
يَعْتَادُهُ كَثِيرٌ مِنَ اْلجَهَلَةِ فيِ صَلاَتِهِمْ لِلتَّرَاوِيْحِ
حَتىَّ رُبمَّاَ يَقَعُوْنَ بِسَبَبِهِ فيِ اْلإِخْلاَلِ بِشَيْءٍ مِنَ
اْلوَاجِبَاتِ مِثْلِ تَرْكِ الطُّمَأْنِيْنَةِ فيِ الرُّكُوْعِ
وَالسُّجُوْدِ وَتَرْكِ قِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ عَلىَ الْوَجْهِ الًّذِيْ
لاَ بُدَّ مِنْهُ بِسَبَبِ اْلعَجَلَةِ فَيَصِيْرُ أَحَدُهُمْ عِنْدَ اللهِ
لاَ هُوَ صَلَّى فَفَازَ بِالثَّوَابِ وَلاَ هُوَ تَرَكَ فَاعْتَرَفَ
بِالتَّقْصِيْرِ وَسَلَّمَ مِنَ اْلإِعْجَابِ وَهَذِهِ وَمَا أَشْبَهَهَا
مِنْ أَعْظَمِ مَكَايِدِ الشَّيْطَانِ لِأَهْلِ اْلإِيمْاَنِ يُبْطِلُ
عَمَلَ اْلعَامِلِ مِنْهُمْ عَمِلَهُ مَعَ فِعْلِهِ لِلْعَمَلِ
فَاحْذَرُوْا مِنْ ذَلِكَ وَتَنَبَّهُوْا لَهُ مَعَاشِرَ اْلإِخْوَانِ
وَإِذَا صَلَّيْتُمْ التَّرَوِايْحَ وَغَيْرَهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ
فَأَتِمُّوْا اْلقِيَامَ وَاْلقِرَاءَةَ وَالرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ
وَاْلخُشُوْعَ وَاْلحُضُوْرَ وَسَائِرَ اْلأَرْكَانِ وَاْلآدَابِ وَلاَ
تَجْعَلُوْا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا فَإِنَّهُ لَيْسَ لَهُ
سُلْطَانُ عَلَى اَّلذِيْنَ آمَنُوْا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ
فَكُوْنُوْا مِنْهُمْ إِنمَّاَ سُلْطَانُهُ عَلَى اَّلذِيْنَ
يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُوْنَ فَلاَ تَكُوْنُوْا
مِنْهُمْ اهـ (اعانة الطالبين، ج 1، ص 265)
Quthbu al-Irsyad sayyidina Abdullah
bin Alwi mengatakan di dalam kitab al-Nashaa’in, “Hindarilah pelaksanaan
shalat dengan amat cepat seperti yang biasa dilakukan kebanyakan orang
yang bodoh dalam melakukan shalat tarawih, yang karena sangat cepatnya
mungkin mereka melewatkan sebagian rukun, seperti tanpa thuma’ninah di
dalam ruku’ dan sujud, atau membaca surat al-Fatihah tidak dengan
sebenarnya karena tergesah-gesa, sehingga shalat salah seorang di antara
mereka tidak dinilai oleh Allah Swt. Sebagai shalat yang berpahala,
tetapi mereka tidak dianggap meninggalkan shalat. Orang tersebut salam
(menutup shalat) dengan bangga (karena bisa melaksanakannya secara
cepat). Hal itu dan sejenisnya termasuk tipu daya syetan yang paling
besar kepada orang yang beriman untuk merusak amal ibadah yang ia
kerjakan. Karena itu, berhati-hatilah dan waspadalah wahai
saudara-saudaraku. Apabila anda melaksanakan shalat tarawih dan shalat
yang lain maka sempurnakanlah berdirinya, bacaan fatihahnya, ruku’nya,
sujudnya, khusu’nya, hudhur-nya, rukun-rukunnya dan adabnya. Janganlah
anda menjadikan setan sebagai penguasa diri anda, karena setan tidak
mampu mengusai orang-orang yang beriman yang bertawakkal kepada Allah
Swt., maka beradalah di dalam kelompok mereka, karena setan itu mampu
menguasai orang-orang yang menolongnya dan orang-orang yang menyekutukan
Allah Swt. Janganlah anda termasuk orang-orang ini.(I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 265)
- Sah, selama masih memenuhi syarat dan rukun shalat itu sendiri, misalnya terpenuhi unsur tuma’ninah. Sesuai dengan hadits Nabi:
كَانَ أَخَفّ النَّاسِ صَلاَةً عَلىَ النَّاسِ وَأَطُوْلُ النَّاسِ صَلاَةً عَنِ النَّاسِ (الجامع الصغير، ج 2، ص 100)
Nabi Saw. Itu orang yang paling cepat shalatnya ketika mengimami manusia dan orang yang paling lama ketika shalat sendiri. (al-Jami’ al-Shaghir, juz 2, hal. 100)
Dan dalam kitab Bujarami ‘ala al-Khatib
juz 2 halaman 126 disebutkan bahwa disunnahkan bagi imam untuk
mempercepat shalat dengan tetap menjaga sunnah ab’ad dan sunnah hai’at.
وَيُنْدَبُ أَنْ يُخَفِّفَ الْإِمَامُ مَعَ فِعْلِ الْأَبْعَاضِ وَالْهَيْئَاتِ (بجيرمى على الخطيب، ج 2، ص 126)
ssumber afgalak gampil ngalah
0 Comments