Pada dasarnya pluralisme adalah sebuah
pengakuan akan hukum Tuhan yang menciptakan manusia yang tidak hanya
terdiri dari satu kelompok, suku, warna kulit, dan satu agama saja.
Tuhan menciptakan manusia berbeda-beda agar mereka bias saling belajar,
bergaul, dan membantu antara satu dan lainnya. Pluralisme mengakui
perbedaan-perbedaan itu sebagai sebuah realitas yang pasti ada di mana
saja.
Dalam pandangan Islam, pluralisme agama
mendapatkan tempat dalam gagasan normatifnya. Dengan sangat luar biasa,
Islam mengakui eksistensi agama lain tidak hanya dalam bingkai hubungan
kemanusiaan, melainkan juga tempat mereka di sisi Tuhan. Bahkan yang
menarik, dalam sejarah peradaban Islam, kehidupan plural itu berhasil
diterjemahkan dalam konteks kehidupan yang saling mendukung.
Umat Islam dari sejak dulu hingga kini
telah biasa hidup di tengah ke-bhinneka-an atau pluralitas agama dan
menerimanya sebagai realitas sosial. Piagam Madinah sebagai bukti,
dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para
ulama telah pula menjelaskan hukum yang terkait dengan hubungan umat
dalam pluralitas agama itu. Sangat dianjurkan sekali hubungan antar umat
beragama itu terjalin dengan baik demi menjaga dan membangun kerukunan
dan kebaikan bersama serta demi kemanfaatan dan kemaslahatan umum
sebagaimana yang diterangkan di beberapa kitab yang salah satunya
termaktub dalam kitab Tafsir al-Munir juz 1 halaman 93. Diterangkan pula
dalam kitab al-Bab fii Uluum al-Kitaab, bab surat Ali Imran juz 5
halaman 143, sebagai berikut:
....الْمُعَاشَرَةُ الْجَمِيْلَةُ فِى الدُّنْيَا بحَسَبِ الظاهر وذلك غير ممنوع.... (تفسير المنير ج 1 ص 93)
....... menjalin hubungan baik dengan non muslim di dunia dengan sebatas dhahir itu tidak ada larangan...... (Tafsir al-Munir, juz 1, hal. 93)
0 Comments