Ad-Diinu yusrun, agama itu
mudah, tak mempersulit pemeluknya. Islam memberikan berbagai opsi
jawaban kepada pemeluknya terkait berbagai bidang permasalahan
kehidupannya.
Al-Qur’an dan al-Hadits sebagai pondasi
utama para ulama salaf dalam meletakkan berbagai macam hukum fiqhiyyah.
Semua hukum tersebut diletakkan dengan selalu berlandaskan pada prinsip Maqashid Syar’iyyah yang meliputi lima hal, yaitu hifdz al-nafs (perlindungan hidup dan keselamatan jiwa raga), hifdz al-din (perlindungan hak meyakini dan menjalankan agama), hifdz al-‘aql (perlindungan keselamatan, perkembangan dan pendayagunaan akal-budi), hifdz al-mal (perlindungan hak atas harta benda atau kekayaan yang diperoleh secara sah), dan hifdz al-nasl (perlindungan hak keturunan).
Tidak jarang hasil interpretasi para
ulama terhadap dua pondasi utama hukum fiqih terjadi silang pendapat.
Perselisihan tersebut tidak seharusnya dijadikan bahan perpecahan, namun
hendaknya perselisihan tersebut diletakkan secara proporsional agar
bisa menjadi solusi terbaik untuk memecahkan berbagai problematika umat.
Buku ini mengangkat berbagai macam
persoalan secara proporsional tentang tradisi keagamaan yang berkembang
di tengah-tengah kehidupan masyarakat muslim Indonesia.
sumber galk gampil ngalah
0 Comments